Hari ini Rabu, 24 Desember 2025 PKK Kecamatan Sawan hadiri Pencanangan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Tahun 2026 dalam rangka Implementasi Peraturan Gubernur Bali No 97 Th 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kegiatan ini pencanangan ini dihadiri oleh pengurus TP. PKK dari berbagai tingkatan, kader posyandu serta unsur lainnya. Gerakan ini merupakan simbol ajakan kebersamaan dan semangat gotong royong dalam menggerakkan partisipasi masyarakat terhadap program PKK dan Posyandu.
Melalui gerakan ini PKK Kecamatan Sawan siap berperan aktif dan berkontribusi dalam mendukung pembangunan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Sawan.