Kegiatan Pengawasan dan Penegakan Pelaksanaan PPKM Darurat Di Wilayah Kecamatan Sawan
1. Pada hari ini Mingu, 18 Juli 2021 Pukul 20.15 wita s/d 22.00 wita ,Tim Gabungan yang terdiri dari unsur anggota Polsek Sawan, Koramil Sawan, Satpol PP Kec.Sawan dan Anggota Batalyon 900/Raider melaksanakan kegiatan patroli pelaksanaan PPKM
Darurat.
2. Personil yang terlibat :
a. Polsek : 7 orang
b. TNI : 3 orang
c. Satpol PP : 4 orang
3. Lokasi sasaran :
1.Desa Sangsit
2.Desa Giri emas
2.Desa Bungkulan
3.Desa suwug
4.Desa sinabun
5.Desa kerobokan
4. Kegiatan dilaksanakan sesuai Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 th 2021,Surat Edaran Bapak Gubernur Bali Nomor 10 th 2021,Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638 dalam rangka PPKM Darurat Covid-19 dan menghimbau kepada seluruh warga agar selalu mematuhui aturan yg berlaku,yaitu mematuhui protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M dan para pelaku usaha agar menutup toko modern dan tradisional /kios/warung pada pukul 20.00 wita.
5.Hasil laporan Selama melaksanakan giat patroli diwilayah kecamatan sawan yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolsek sawan masih saja ada toko atau warung - warung yang melanggar aturan yang berlaku seperti di toko JFC berlokasi di desa suwug kec.sawan,dan toko modern di desa sangsit br.dinas abasan kec.sawan.langsung di himbau supaya warung /tokonya tersebut tutup tepat waktu pukul 20.00 wita .dum.
Kegiatan berjalan aman terkendali dan lancar.