Senin, 5 Oktober 2026 Camat Sawan I Ketut Cantyana, S.P., bersama para Perbekel se-Kecamatan Sawan menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang membahas penyusunan dokumen tata ruang sejumlah kawasan perkotaan di Kabupaten Buleleng. Kegiatan berlangsung di Azana Style Hotel Lovina Bali.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, S.H. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan FGD dan konsultasi publik merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR dan KLHS. Forum ini menjadi ruang untuk memperoleh masukan, informasi, serta pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait kondisi wilayah, arah penataan ruang, serta pembangunan yang berkelanjutan.
Pembahasan dalam kegiatan tersebut mencakup RDTR Kawasan Perkotaan Sawan, RDTR Kawasan Perkotaan Kubutambahan, RDTR Kawasan Perkotaan Tejakula, RDTR Kawasan Perkotaan Banjar, serta RDTR Kawasan Perkotaan Seririt.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng turut menjadi salah satu narasumber/pembicara yang memberikan pemaparan terkait aspek penataan ruang, pembangunan infrastruktur dan permukiman, serta kondisi dan kebutuhan pengembangan wilayah Kabupaten Buleleng sebagai bahan dalam penyusunan RDTR dan KLHS.
Adapun agenda utama yang dibahas meliputi: Penyepakatan deliniasi wilayah perencanaan; dan Penjaringan isu strategis kewilayahan serta isu pembangunan berkelanjutan.
Dalam pembahasan mengenai wilayah Kecamatan Sawan, turut menjadi perhatian aspek administratif dan kondisi kewilayahan yang berkaitan dengan batas serta deliniasi kawasan perencanaan. Kecamatan Sawan memiliki 14 desa, dengan karakteristik wilayah yang beragam, meliputi kawasan hutan, pertanian, permukiman, serta jaringan irigasi.
Forum juga membahas kondisi sebagian wilayah Desa Lemukih dan Desa Sudaji, khususnya berkaitan dengan kawasan hutan dan jaringan irigasi. Berdasarkan deliniasi perencanaan, terdapat sebagian kecil wilayah yang masuk dalam cakupan wilayah Kecamatan Sukasada. Selain itu, terdapat pula sebagian kecil wilayah Desa Kerobokan yang berkaitan dengan jaringan irigasi dan masuk dalam kawasan perkotaan Kecamatan Buleleng.
Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan deliniasi agar gambaran administrasi dan wilayah perencanaan dalam dokumen RDTR dapat disusun secara lebih jelas, akurat, dan terintegrasi. Dengan adanya penyesuaian terhadap wilayah yang masuk dalam deliniasi perencanaan, luasan wilayah Kecamatan Sawan yang sebelumnya tergambar lebih luas menjadi sekitar 9.128 hektare, atau berada di bawah ketentuan luasan 10.000 hektare yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan RDTR.
Kehadiran Camat Sawan bersama para Perbekel se-Kecamatan Sawan merupakan bentuk dukungan sekaligus partisipasi aktif pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam proses perencanaan tata ruang. Masukan dari tingkat kecamatan dan desa sangat penting untuk memastikan penyusunan RDTR tidak hanya memperhatikan aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, potensi wilayah, kebutuhan masyarakat, jaringan irigasi, kawasan hutan, serta arah perkembangan kawasan perkotaan.
Melalui forum tersebut, berbagai kondisi, potensi, kebutuhan, dan permasalahan kewilayahan dapat disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen RDTR dan KLHS. Perencanaan tata ruang diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap arah pemanfaatan ruang sekaligus tetap memperhatikan prinsip perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc.,Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, serta unsur terkait lainnya, di antaranya Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.C, Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah C, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penyusunan dokumen RDTR dan KLHS. Sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar kebijakan penataan ruang dapat berjalan selaras dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Melalui pelaksanaan FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS, diharapkan terbangun kesepahaman bersama dalam mewujudkan perencanaan tata ruang yang terintegrasi, berkelanjutan, dan responsif terhadap perkembangan wilayah.
Khususnya bagi Kecamatan Sawan, hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam mengarahkan perkembangan Kawasan Perkotaan Sawan, dengan tetap memperhatikan kondisi administratif, potensi wilayah, kawasan hutan, jaringan irigasi, lingkungan hidup, serta kebutuhan masyarakat di 14 desa se-Kecamatan Sawan