Hari ini selasa, 16 desember 2025, Sekcam Sawan Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos bersama Kasubag Perencanaan Kecamatan Sawan Gede Mudiarsa, S.Sos serta operator sirup mengikuti zoom meeting terkait dengan pengimputan sirup.
Adapun hal yang disampaikan diantaranya :
1.Penginfutan belanja barang dan jasa RKA tahun 2026 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi sirup serta diumumkan.
2. Penginputan pada sirup pengadaan barang dan jasa agar sudah terselesaikan paling lambat tgl 23 Desember 2025.
3. Pengadaan barang dan jasa baik langsung dan tidak langsung dilaksanakan secara elektronik.
4.Belanja rutin pemanfaatan yang dibutuhkan diawal tahun 2026 agar lebih awal diinfut yaitu di bulan desember 2025
seperti sewa kendaraan dan belanja sesajen.