(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pembinaan terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018

Admin sawan | 10 Mei 2022 | 50 kali

Pagi ini Seksi Pelayanan terpadu kantor Camat Sawan melakukan pembinaan dan memberikan arahan terkait dengan peraturan gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 , mengenai pemakaian sampah sekali pakai , dalam hal ini sitekankan ke warung - warung, toko modern yang ada di wilayah kecamatan sawan agar mengurangi penggunaan sampah plastik.