Pagi ini Seksi Pelayanan terpadu kantor Camat Sawan melakukan pembinaan dan memberikan arahan terkait dengan peraturan gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 , mengenai pemakaian sampah sekali pakai , dalam hal ini sitekankan ke warung - warung, toko modern yang ada di wilayah kecamatan sawan agar mengurangi penggunaan sampah plastik.