Rabu, 9 September 2026 Menindaklanjuti Surat Himbauan Bupati Buleleng Nomor 300.2.3/1736/VIII/DPKP/2025 tentang Pencegahan dan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Plt. Kasi Trantib Satpol PP I Gede Mudiarsa, S.Sos bersama dengan Staf Trantib Satpol PP Kecamatan Sawan bergerak langsung melakukan langkah pencegahan dan antisipasi di wilayah Kecamatan Sawan.
Kegiatan diawali dengan menyasar wilayah Desa Lemukih, Desa Galungan, Desa Sekumpul dan Desa Bebetin. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada kondisi cuaca panas dan musim kemarau.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah, semak belukar, maupun lahan secara sembarangan yang dapat memicu dan memperluas kebakaran.
Melalui kegiatan ini, Kecamatan Sawan berharap kesadaran dan peran aktif masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Pencegahan adalah tanggung jawab bersama. Mari jaga lingkungan, hindari pembakaran sembarangan, dan bersama-sama cegah kebakaran di wilayah Kecamatan Sawan.