Sabtu, 26 Oktober 2024, Plt. Kasi Paten Luh Rupini,S,Sos mengikuti Pendampingan dalam rangka Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yg di tetapkan dengan Peraturan Bupati Buleleng sebagaimana amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Tim Penegasan dan Batas Desa Kabupaten Buleleng turun langsung kelokasi desa Lemukih yang didampingi dari desa yakni, bapak Mekel, bpk Kadus buah banjah, dari Tim Ahli Undiksa hadir yakni, Bapak I Wayan Krisna Eka Putra, S.P.d, , untuk pengecekan kembali dan memastikan batas antara desa lemukih dan desa silangjana , batas hutan dan bale kelompok, untuk pura semara geseng diunsung 3 desa yakni, desa lemuih, sudaji dan silangjana untuk segera dibuatkan Surat Keputusan Bupati Buleleng.