Senin, 31 Agustus 2026 Kantor Camat Sawan kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kecamatan Sawan. Pelayanan meliputi pencetakan KTP elektronik, perekaman data kependudukan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA).
Berdasarkan hasil pelayanan hari ini, tercatat 136 keping KTP yang tersedia, dengan 25 keping telah dicetak, sehingga tersisa 111 keping.
Dari jumlah pencetakan tersebut, terdiri atas 6 cetak PRR, 8 cetak rusak, 1 cetak hilang, dan 10 cetak perubahan.
Sementara itu, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Sawan tercatat sebanyak 32 layanan.
Adapun rincian pelayanan berdasarkan desa meliputi Desa Lemukih 17, Galungan 1, Sekumpul 2, Bebetin 1, Sudaji 1, Sawan 2, Menyali 1, Suwug 4, Jagaraga 1, Sangsit 1, dan Bungkulan 1.
Untuk pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), tersedia 84 keping, dengan 1 keping telah dicetak, sehingga masih tersisa 83 keping KIA.
Selain itu, kegiatan pelayanan juga mencatat 2 perekaman KTP-el, yang seluruhnya merupakan wajib KTP sebanyak 2 orang.
Pelayanan administrasi kependudukan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Sawan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tertib kepada masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pemenuhan dokumen administrasi kependudukan bagi seluruh warga Kecamatan Sawan.