(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Camat Sawan Hadiri Musyawarah Desa terkait Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Desa Bebetin Tahun 2026

Admin sawan | 08 Oktober 2026 | 35 kali

Kamis, 8 Oktober 2026, Camat Sawan I Ketut Cantyana, SP. bersama dengan Staf Seksi Pembangunan Kantor Camat Sawan menghadiri kegiatan Musyawarah Desa terkait Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Bebetin Tahun Anggaran 2026, yang bertempat di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Kegiatan Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, khususnya dalam melakukan penyesuaian terhadap RKP Desa serta APB Desa Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan perkembangan kondisi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan di Desa Bebetin.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Sawan I Ketut Cantyana, SP. bersama Staf Seksi Pembangunan mengikuti jalannya musyawarah serta memberikan arahan dan pembinaan kepada Pemerintah Desa Bebetin agar proses perubahan RKP Desa dan APB Desa dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan perencanaan dan penganggaran diharapkan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Bebetin.

Musyawarah Desa dihadiri oleh Perbekel Bebetin beserta Perangkat Desa Bebetin, Ketua LPM, KPM, Bidan Desa, Kader Posyandu perwakilan masing-masing banjar, Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan, Ketua TP PKK Desa Bebetin, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Tokoh Masyarakat.

Dalam pelaksanaan musyawarah, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, usulan, serta pembahasan terkait perubahan program dan kegiatan desa. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan dokumen perubahan RKP Desa dan APB Desa Tahun 2026, sehingga program yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas masyarakat.

Setelah seluruh agenda dan pembahasan Musyawarah Desa selesai dilaksanakan serta memperoleh kesepakatan bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa. Penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk pengesahan atas hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam musyawarah serta menjadi dokumen resmi yang dapat dipergunakan sebagai dasar dalam proses penyusunan dan penetapan Perubahan RKP Desa dan APB Desa Bebetin Tahun Anggaran 2026. Berita acara tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang mewakili unsur Pemerintah Desa dan peserta musyawarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Camat Sawan I Ketut Cantyana, SP. turut menyaksikan proses penandatanganan berita acara tersebut dan menyampaikan agar hasil kesepakatan dapat ditindaklanjuti dengan baik serta dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, aman, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Kehadiran Camat Sawan beserta Staf Seksi Pembangunan merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kecamatan Sawan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.

Dengan terlaksananya Musyawarah Desa dan penandatanganan Berita Acara tersebut, diharapkan Perubahan RKP Desa dan APB Desa Bebetin Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, sehingga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Bebetin.