Hari ini Rabu, 23 Juli 2025 staf seksi trantib dan pol pp kecamatan sawan melakukan himbauan kepada para pedagang pasar di wilayah Desa Giri Emas dan Desa Bungkulan tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengatur tentang sampah plastik sekali pakai khususnya untuk kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik. Himbauan yang disampaikan adalah untuk mengurangi, bahkan menghilangkan penggunaan plastik sekali pakai tersebut. Pergub ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali serta menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Beberapa himbauan yang disampaikan diantaranya :
1. Melarang penggunaan kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik di berbagai sektor, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan desa adat. .
2. Mewajibkan pemasok, distributor, produsen, dan penjual untuk menyediakan alternatif pengganti plastik sekali pakai.
3. Melakukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Dengan adanya Pergub ini, diharapkan Bali dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan dan pariwisata.