(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Camat Sawan Layani 16 Pencetakan Dokumen

Admin sawan | 01 Oktober 2026 | 30 kali

Kamis, 1 Oktober 2026 Kantor Camat Sawan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Sawan. Pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan ketepatan, kecepatan, dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dokumen kependudukan.

Berdasarkan hasil pelayanan jumlah keping yang tersedia sebanyak 92 keping, dengan jumlah yang telah dicetak sebanyak 16 keping, sehingga tersisa 76 keping. Dari jumlah tersebut, pencetakan terdiri atas 2 keping PRR, 2 keping karena rusak, 3 keping karena hilang, serta 9 keping karena perubahan data.

Selain pelayanan pencetakan dokumen, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga terus dilakukan. Pada hari tersebut tercatat sebanyak 12 warga yang mendapatkan pelayanan IKD, dengan rincian Lemukih 2 orang, Galungan 1 orang, Bebetin 1 orang, Menyali 1 orang, Suwug 1 orang, Jagaraga 4 orang, Sinabun 1 orang, dan Sangsit 1 orang.

Sementara itu, dalam pelayanan perekaman KTP-el, tercatat sebanyak 2 orang melakukan perekaman, dengan jumlah wajib KTP sebanyak 2 orang. Pelayanan ini menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat yang telah memenuhi ketentuan dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Kantor Camat Sawan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan serta memberikan pelayanan yang tertib, transparan, dan responsif kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan kebutuhan serta melengkapi persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.