(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Monitoring dan Evaluasi penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Admin sawan | 30 Mei 2023 | 26 kali

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas hari ini  Kasi pemerintahan Kantor Camat Sawan Ketut Widana, SH menerima tim monitoring penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi , pengelolaan teknis Website, survey keamanan siber di ruang sekcam. Dalam monitoringnya dijelaskan kembali terkait tugas dan fungsi PPID serta kewenangannya.