(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Staf Kecamatan Sawan Ikuti Zoom Meeting Bahas Kebijakan PBJ dan Pemanfaatan Sistem Pengaduan serta E-Audit

Admin sawan | 07 Mei 2026 | 41 kali

Hari ini Kamis, 7 Mei 2026, staf Sub Bagian Umum dan Keuangan Kecamatan Sawan, Kadek Rina Wulandari, S.Ak dan Gede Sumika, SH mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait Gambaran Umum, Kebijakan, dan Permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) serta Pemanfaatan Sistem Pengaduan dan E-Audit.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Moh. Ihlam Iswanda yang memberikan arahan mengenai Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Dalam pemaparannya disampaikan bahwa proses PBJP terdiri dari dua metode, yaitu PBJP secara swakelola dan PBJP melalui penyedia.

Selain itu, juga dipaparkan berbagai bentuk penyimpangan yang sering terjadi dalam proses PBJP, khususnya pada tahap perencanaan pengadaan dan persiapan pengadaan.

Pada tahap perencanaan pengadaan, beberapa permasalahan yang menjadi perhatian antara lain : pengadaan tanpa justifikasi identifikasi kebutuhan dan tidak didukung proses perencanaan yang sistematis, kurang tepat dalam menentukan cara pengadaan, tindakan pemecahan paket untuk menghindari tender, adanya intervensi vendor sejak tahap perencanaan, risalah pembahasan perencanaan pengadaan yang tidak terdokumentasi dengan baik dan tidak mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) atau pemilihan penyedia dilakukan sebelum pengumuman RUP.

Sementara pada tahap persiapan pengadaan, disampaikan beberapa potensi penyimpangan seperti penetapan spesifikasi teknis maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanpa justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penyusunan spesifikasi teknis yang berpotensi mengarah pada pihak tertentu.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami kebijakan umum PBJP, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan, serta mampu memanfaatkan sistem pengaduan dan E-Audit guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.