Hari ini Senin, 27 April 2026, staf Kantor Camat Sawan melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi perekaman, percetakan KTP elektronik, serta pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Camat Sawan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pelayanan, jumlah keping KTP yang tersedia sebanyak 88 keping, dengan jumlah cetak mencapai 29 keping dan sisa keping sebanyak 59. Rincian cetak meliputi cetak PRR sebanyak 10 keping, cetak rusak 2 keping, cetak hilang 3 keping, serta cetak perubahan data sebanyak 14 keping.
Selain itu, pelayanan IKD di Kecamatan Sawan berhasil mencatatkan sebanyak 22 pendaftaran. Sebaran pembuatan IKD berasal dari beberapa desa, yaitu Desa Lemukih sebanyak 2 orang, Desa Galungan 1 orang, Desa Sekumpul 1 orang, Desa Bebetin 4 orang, Desa Sudaji 2 orang, Desa Sawan 3 orang, Desa Menyali 1 orang, Desa Suwug 1 orang, Desa Jagaraga 3 orang, Desa Sinabun 1 orang, Desa Sangsit 1 orang, dan Desa Bungkulan 2 orang.
Pada layanan perekaman KTP elektronik, tercatat sebanyak 2 orang melakukan perekaman, yang juga merupakan wajib KTP.
Pelayanan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kecamatan Sawan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat, serta mendukung transformasi digital melalui penerapan IKD di wilayah Kecamatan Sawan.