Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 97 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2019 maka hari ini jumat, 30 september 2022 Bapak Camat Sawan I Made Wirama Satria, SE yang didampingi Perbekel Desa Sangsit, Anggota BPD, Perangkat Desa serta seluruh masyarakat Desa Sangsit melakukan kebersihan di areal pasar Desa Sangsit.