Hari ini Senin, 4 Mei 2026 Dalam rangka menegakkan ketertiban umum serta menjaga kelancaran arus lalu lintas, staf ketenteraman dan ketertiban (Trantib) melaksanakan kegiatan koordinasi ke Kantor Desa Giri Emas dan Kantor Desa Sangsit. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Koordinasi tersebut difokuskan pada penanganan pedagang kaki lima yang berjualan di bibir trotoar sepanjang jalan provinsi yang melintasi wilayah desa, yang dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, staf Trantib melakukan pendataan serta memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar sebagai lokasi berjualan. Selain itu, disampaikan pula pentingnya mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keindahan lingkungan.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Dusun (Kadus) di masing-masing wilayah, yang berperan aktif dalam menjembatani komunikasi antara petugas dan para pedagang. Dukungan dari aparat desa diharapkan mampu memperkuat upaya penataan sekaligus memberikan pemahaman yang lebih humanis kepada masyarakat.
Melalui kegiatan koordinasi ini, pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan penataan PKL secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan serta masyarakat sekitar.