Hari ini Kamis, 7 Mei 2026, Sekretaris Kecamatan Sawan, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Evaluasi Kinerja Individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2025–2026 secara daring yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait mekanisme evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional, khususnya dalam peningkatan akurasi laporan berbasis kinerja (daily report), pemenuhan jam kerja, serta pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU). Evaluasi dilakukan secara hirarkis dengan melibatkan penilaian dari atasan langsung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengguna layanan seperti Kepala Desa dan Camat.
Dalam materi sosialisasi dan bimtek dijelaskan beberapa poin penting, diantaranya dasar hukum dan kebijakan terbaru Tahun 2026, seperti Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendampingan Masyarakat Desa serta Keputusan BPSDM Nomor 191 Tahun 2026 mengenai mekanisme pembayaran honorarium, biaya operasional pendampingan, dan syarat pemenuhan 140 jam kerja per bulan.
Selain itu, bimtek juga menekankan empat aspek utama penilaian kinerja individu TPP dengan total skor maksimal 100, yaitu kinerja pendampingan, supervisi atau mentoring, koordinasi, serta administrasi. Penilaian administrasi difokuskan pada akurasi, kelengkapan, dan ketepatan waktu pengisian laporan harian pada sistem.
Peserta juga mendapatkan materi teknis terkait penggunaan dashboard Tenaga Pendamping Profesional, mulai dari tata cara login, penggantian password, navigasi sistem, teknik pengisian daily report secara sistematis, hingga proses validasi laporan agar sesuai dengan kondisi riil dan bukti fisik di desa.
Adapun indikator keberhasilan yang menjadi fokus evaluasi meliputi peningkatan kapasitas desa dalam tata kelola keuangan dan pembangunan, terwujudnya BUM Desa/BUM Desa Bersama yang aktif dan terdaftar, serta tersusunnya dokumen perencanaan desa seperti RKPDes dan APBDes secara tepat waktu.
Dalam bimtek juga disampaikan komponen penilaian dan sanksi kinerja Tahun 2026, dimana penilaian dilakukan secara kualitatif oleh atasan maupun mentor sesuai jenjang pendamping. Inovasi penilaian terbaru turut melibatkan pengguna layanan, yakni Kepala Desa memberikan penilaian kepada Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Camat memberikan penilaian kepada Pendamping Desa (PD). Apabila tenaga pendamping memperoleh nilai “D” secara berturut-turut, maka dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, demosi, hingga pemberhentian.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional mampu meningkatkan loyalitas, integritas, serta inisiatif dalam mendampingi desa, sekaligus menjaga kejujuran dalam pelaporan kegiatan dan jam kerja guna mendukung pembangunan desa yang lebih optimal dan akuntabel.