(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Kasi Pemerintahan hadiri Rakor Percepatan Penataan Kewenangan Desa

Admin sawan | 31 Juli 2025 | 86 kali

Hari ini kamis , 31 Juli 2025,  kasi pemerintahan kecamatan sawan Made Suastika, S.Sos menghadiri undangan rapat koordinasi percepatan penataan kewenangan desa  di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng . Acara dibuka oleh KaBid. Penataan dan Kerjasama Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng  Rai Gede Arisudana, ST. Dalam paparannya disampaikan bahwa tujuan Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan desa adalah untuk mengatur, membagi, dan menegaskan kewenangan desa yang dapat dilaksanakan oleh desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Selain itu, Perdes ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangannya, serta mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa. 

Rakor ini dihadiri oleh 9 kecamatan di kabupaten buleleng dan perwakilan dari desa di masing - masing kecamatan.  di Kabupaten Buleleng ada 17 desa yang belum melakukan perubahan Perdes Kewenangan Desa dan untuk  di kecamatan sawan ada 1 desa yaitu Desa Jagaraga . Rapat koordinasi berjalan dengan lancar selama kurang lebih 2 jam. 

Harapan bagi desa yang belum melakukan perubahan Perdes (Peraturan Desa) tentang kewenangan desa adalah adanya kejelasan dan kepastian hukum dalam menjalankan roda pemerintahan desa, serta peningkatan kemandirian desa dalam mengelola potensi lokal. Perdes tentang kewenangan desa menjadi landasan penting bagi desa untuk mengatur dan melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Diharapkan pula desa dapat menjadi lebih kuat, mandiri, dan mampu mengelola potensi serta membangun dirinya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.