(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Monitoring tidak Lanjut Pergub Bali No. 97 tahun 2018 di Desa Menyali

Admin sawan | 17 Maret 2025 | 23 kali

 Senin, 17 Maret 2025 Plt Kasi Paten Luh Rupini, S.Sos beserta staf menindaklanjuti Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan surat Edaran Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 mengenai pengurangan/pembatasan penggunaan plastik sekali pakai , pembinaan dimulai dari Kantor Desa Menyali  dilakukan pengecekan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dimana di pegawai Desa Menyali  Sudah menerapkan dengan pegawai menggunakan tumbler  , selanjutnya pembinaan pengurangan/pembatasan sampah plastik di warung-warung di Desa Menyali.