Hari ini Jumat, 6 Februari 2026, Sekretaris Camat Sawan, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos, menghadiri undangan pelaksanaan Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Komando Resor Militer 163/Wira Satya, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Acara ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, Wali Kota/Bupati se-Bali, Perangkat Daerah Kabupaten, TNI–Polri, Forum Perbekel se-Bali, Majelis Desa Adat se-Bali, serta Camat se-Bali.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan beberapa hal penting, antara lain:
Penguatan pelaksanaan Sipandu Beradat sebagai sistem pengamanan lingkungan berbasis Desa Adat.
Penanganan keamanan di Bali agar terus bersinergi dengan nilai-nilai adat.
Menjamin wisatawan yang berkunjung ke Bali memperoleh rasa aman dan nyaman.
Pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah menjadi energi listrik yang mulai dilaksanakan pada tahun 2026, dengan target permasalahan sampah dapat terselesaikan dalam dua tahun.
Pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Bali.
Menjaga stabilitas keamanan Bali secara bersama-sama oleh seluruh jajaran terkait, khususnya dalam menghadapi kondisi mendesak.
Kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali mengalami peningkatan, meskipun wisatawan domestik mengalami penurunan.
Isu bahwa Bali sepi tidak terbukti, justru kunjungan wisatawan meningkat pada tahun ini.
Tingkat kemiskinan di Bali menurun dan menjadi yang terendah di Indonesia.
Tingkat kesenjangan sosial di Bali juga mengalami penurunan.
Secara umum kondisi Bali tetap kondusif, aman, nyaman, dan damai.
Bali merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki sistem keamanan berbasis Desa Adat, sehingga sinergi antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Desa Adat harus terus diperkuat.