(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Plt. Kasi Pelayanan Terpadu ikuti Rapat Koordinasi Tim Sentra HKI Kabupaten Buleleng

Admin sawan | 14 Juli 2025 | 22 kali

Senin , 14 juli 2025 Plt. Kasi Pelayanan Terpadu Luh Rupini, S.Sos di ruang Rapat BRIDA Kabupaten Buleleng Rapat Koordinasi Tim Sentra HKI Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Ketut Supartawan. 

Acara diikuti oleh Para Camat se- Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PMD,   sesuai Keputusan  Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/149/HK/2025 tentang Tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Buleleng.

HKI adalah Kekayaan Intelektual adalah Hak ekslektif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas kekayaan intelektual seperti hak cipta, desain dan industri, sesuai dengan SK Camat  sebagai Tim Sentral Hak Kekayaan Intelektual Kabupaten Buleleng yakni: 

Membantu memberikan informasi baik personal maupun komunikasi dan atau mengkordinasikan terkait KI yang ada diwilayah yang layak untuk didaftarkan.