Hari ini Senin, 8 Juni 2026 Sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026 di Kabupaten/Kota se-Bali serta implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Sawan, Luh Rupini, S.Sos, bersama staf melaksanakan kegiatan monitoring Bank Sampah Unit (BSU) di Desa Lemukih dan Desa Galungan.
Kegiatan monitoring ini diterima langsung oleh Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur, dan Kepala Dusun di masing-masing desa. Monitoring dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan pengelolaan sampah desa, keberadaan Bank Sampah Unit, serta upaya yang telah dilakukan dalam pengurangan dan penanganan sampah dari sumbernya.
Berdasarkan hasil monitoring di Desa Galungan, diketahui bahwa Bank Sampah Unit telah terbentuk dan sementara beroperasi di rumah salah satu Kaur desa. Desa juga telah memiliki bangunan milik desa yang diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan dan pemilahan sampah. Namun demikian, pengelolaan BSU tersebut masih memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan Surat Keputusan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Adapun volume sampah yang dikelola di Desa Galungan per triwulan terdiri dari sampah organik yang relatif nihil karena sebagian besar telah dikelola langsung dari sumbernya. Sementara itu, volume sampah non-organik tercatat sebanyak 6 meter kubik dan sampah residu sebanyak 12 meter kubik, sehingga total sampah yang dikelola mencapai 18 meter kubik.
Sementara itu, di Desa Lemukih, Bank Sampah Unit belum berjalan secara optimal. Berdasarkan data yang diperoleh, volume sampah organik mencapai 35 meter kubik, sampah non-organik sebanyak 63 meter kubik, dan sampah residu sebanyak 14 meter kubik.
Melalui kegiatan monitoring ini, Kecamatan Sawan mendorong pemerintah desa untuk terus meningkatkan pengelolaan sampah berbasis sumber, mengoptimalkan fungsi Bank Sampah Unit, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung program pelestarian lingkungan. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sesuai dengan semangat Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026 serta kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai.