Hari ini Jumat, 23 Januari 2026 Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Sawan, I Gede Dana Yasa, S.Sos, mengikuti rapat secara daring terkait Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai upaya memperkuat pemahaman dan implementasi sistem pengamanan lingkungan terpadu yang berbasis Desa Adat di seluruh wilayah Bali. Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta unsur Desa Adat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Rapat daring ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota/Kabupaten se-Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota/Kabupaten se-Bali, Panca Angga Majelis Desa Adat (MDA) Kota/Kabupaten se-Bali, serta Camat se-Bali atau yang mewakili. Selain itu, hadir pula Tri Angga MDA Kecamatan se-Bali.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan penjelasan mengenai substansi perubahan regulasi, mekanisme pelaksanaan, serta peran masing-masing pemangku kepentingan dalam mendukung sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis Desa Adat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kasi Sosial dan Budaya Kecamatan Sawan diharapkan dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi serta menyampaikan informasi kepada perangkat terkait di tingkat kecamatan dan desa, sehingga implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan kearifan lokal Desa Adat.