Hari ini Kamis, 9 Juli 2026 Camat Sawan I Ketut Cantyana, SP. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng. Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta unsur terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, para Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng, serta para camat se-Kabupaten Buleleng.
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam rangka pembahasan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah. Melalui proses ini, masukan, saran, serta pandangan dari masing-masing fraksi diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kehadiran Camat Sawan dalam rapat paripurna tersebut merupakan bentuk sinergitas dan dukungan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.