Senin, 28 September 2026 Kantor Camat Sawan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan publik. Pelayanan yang dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, meliputi pencetakan dokumen kependudukan, perekaman KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam pelayanan KTP-el, tercatat sebanyak 169 keping tersedia, dengan 37 keping telah dicetak, sehingga tersisa 132 keping. Dari jumlah tersebut, pelayanan meliputi cetak PRR sebanyak 5 keping, cetak rusak 11 keping, cetak hilang 7 keping, dan cetak perubahan sebanyak 14 keping. Selain itu, pelayanan perekaman KTP-el juga terus dilakukan dengan jumlah 4 orang perekaman, yang seluruhnya merupakan wajib KTP.
Sementara itu, pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Sawan pada hari yang sama tercatat sebanyak 211 orang. Pelayanan tersebut tersebar di beberapa desa, yaitu Desa Lemukih sebanyak 168 orang, Galungan 7 orang, Sekumpul 4 orang, Bebetin 17 orang, Sudaji 1 orang, Menyali 9 orang, Jagaraga 1 orang, dan Bungkulan 4 orang. Capaian ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Selain pelayanan KTP-el dan IKD, Kantor Camat Sawan juga memberikan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA). Tercatat sebanyak 71 keping KIA, dengan 1 keping telah dicetak sebagai cetak baru dan tersisa 70 keping. Melalui pelayanan yang dilakukan secara berkelanjutan ini, Kantor Camat Sawan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tertib, dan mudah diakses masyarakat.