Hari ini Rabu, 22 April 2026, Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Sawan, Luh Rupini, S.Sos bersama staf menerima kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kantor Camat Sawan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Tim monitoring terdiri dari Bagian Organisasi Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, serta BPKPSDM Kabupaten Buleleng. Kehadiran tim ini bertujuan untuk melakukan penilaian sekaligus memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, dilakukan beberapa tahapan wawancara, di antaranya wawancara bersama Kasi PATEN Luh Rupini, S.Sos dan staf Kadek Sintya Dewi, A.Md, wawancara di ruang pelayanan yang didampingi oleh staf PATEN Putu Ary Wijayanti, serta wawancara terkait pengelolaan website yang didampingi oleh staf Kasubag Umum dan Keuangan Putu Rita Saftarini, S.E.
Dari hasil wawancara dengan Kasi PATEN dan staf, disampaikan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan selalu menerapkan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun), menjalankan nilai budaya kerja BerAKHLAK, memberikan pelayanan tanpa pungutan biaya (gratis), serta memastikan waktu pelayanan berjalan cepat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sementara itu, dari hasil wawancara di ruang pelayanan, terdapat beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kenyamanan dan transparansi pelayanan, di antaranya pembaruan informasi jam operasional, pemasangan nilai SKM terbaru, pembaruan papan kode etik pelayanan, penataan area parkir, penyediaan loker pengunjung, fasilitas air minum dan televisi di ruang tunggu, penyediaan ruang ibadah, penambahan jalur evakuasi, perubahan spanduk moto pelayanan menjadi 5 Budaya Pelayanan, serta penyediaan petugas khusus pengaduan masyarakat baik melalui media online maupun kotak saran.
Adapun hasil wawancara dari bagian umum dan keuangan menekankan pentingnya pembaruan Standar Pelayanan setiap tahun, penyusunan Standar Pelayanan yang memuat 14 unsur sesuai regulasi, serta perlunya rapat koordinasi lintas sektor untuk pemutakhiran SOP. Selain itu, perlu dilakukan kelengkapan dokumentasi digital berupa screenshot maklumat pelayanan, standar pelayanan di website, media sosial, serta SK pengelolaan media informasi.
Tim juga menyoroti perlunya pembaruan maklumat pelayanan sesuai format terbaru, pengkinian data Survei Kepuasan Masyarakat (IKM/SKM) untuk tahun 2025 dan laporan Semester I tahun 2026, serta kewajiban mengunggah laporan tindak lanjut ke website. Selain itu, disarankan penyusunan SK terkait pengaduan, penghargaan, hukuman, dan kompensasi pelayanan publik, serta melengkapi bukti fisik seperti buku registrasi pengaduan dan kotak saran.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelayanan publik di Kecamatan Sawan semakin optimal, transparan, dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.