Hari ini Jumat, 24 April 2026 Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sawan, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pemberian preferensi harga untuk konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting mulai pukul 08.30 Wita hingga 13.00 Wita.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah regulasi penting yang menjadi dasar kebijakan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya Pasal 86, yang mewajibkan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap proses pengadaan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri juga menegaskan kewajiban penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penggunaan PDN wajib dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri dengan nilai gabungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen, serta produk dengan TKDN paling sedikit 25 persen.
Lebih lanjut, kebijakan pemerintah juga mengarahkan agar dalam pemaketan pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 turut memperkuat komitmen tersebut dengan mengamanatkan perencanaan, pengalokasian, serta realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengutamakan produk dalam negeri. Selain itu, setiap kontrak kerja sama wajib mencantumkan syarat penggunaan produk dalam negeri serta memberikan preferensi harga bagi produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen.
Dalam Bimtek ini juga ditekankan pentingnya reviu spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh PPK pada tahap perencanaan pengadaan. Reviu dilakukan berdasarkan data dan informasi pasar terkini guna memastikan ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha, serta alternatif produk sejenis. Aspek yang menjadi perhatian dalam reviu meliputi nilai TKDN, Standar Nasional Indonesia (SNI), penggunaan produk UMKM dan koperasi, serta produk ramah lingkungan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur pemerintah, khususnya di lingkungan Kecamatan Sawan, semakin memahami dan mampu mengimplementasikan kebijakan penggunaan produk dalam negeri secara optimal dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.