(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Kasi Trantib dan Pol PP Buka Acara Sosialisasi Tentang Kontigensi Kekeringan dan Pertanggungjawaban Bansos

Admin sawan | 28 Juli 2025 | 73 kali

Senin, 28 Juli 2025 Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Sawan I Made Sutiastawa, SH membuka acara Sosialisasi Tentang Kontigensi Kekeringan dan Pertanggungjawaban Bansos di aula Kantor Camat Sawan yang menghadirkan Perbekel se-kecamatan sawan. Dalam acara ini menghadirkan narsumber dari BPBD Buleleng I Gede Mahendra ST, MM . 

Adapun Dasar Hukum dari sosialisasi ini 

1. Perda Provinsi Bali no 12/2023 tentang  penyelenggarakan penanggulangan bencana.

2. Surat camat sawan no B.300.2.3/422/VI/kec. sawan/2025 tanggal 22 juli 2025.

3. Tujuan, sebagai landasan  strategi pedoman penanganan darurat bencana kekeringan, koordinasi kesiapsiagaan  nyata menghadapi bencana

4. Menyusun langkah langkah antisipatif yang terstruktur untuk menghadapi potensi bencana kekeringan, menentukan indikator atau parameter yang menjadi pemicu aktivitas rencana kontinjensi, mengkoordinasikan  sektor dan sumbet daya dimiliki, menyediakan pedoman tindakan cepat untuk meminimalkan  dampak kekeringan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dalam menghadapi bencana kekeringan. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak memahami risiko kekeringan, tindakan yang perlu diambil sebelum, saat, dan setelah terjadi kekeringan, serta peran masing-masing dalam penanggulangan bencana kekeringan. 

Melalui sosialisasi yang efektif, BPBD berharap masyarakat dapat lebih mandiri dalam menghadapi kekeringan dan mengurangi ketergantungan pada bantuan luar.