Menindak lanjuti hasil laporan dari masyarakat Desa Sawan tertanggal 6/3/2015 perihal rusaknya saluran air di dusun brahmana dan tersumbatnya saluran air subak babakan tua sehingga menimbulkan luapan air dan tergenangnya areal pohon jati yang dimiliki oleh salah satu warga desa sawan dan di latar belakangi oleh kegiatan pengerukan alih fungsi lahan di atas tanah pribadi milik Ida Kade Widiarta.
Kamis, 26/3/2015 pkl 10.30 wita, di Lokasi pengerukan tanah milik Ida Kade Widarta di Dusun Kanginan,Desa Sawan,Kecamatan Sawan,Kabupaten Buleleng. Dilaksanakan pengecekan oleh Tim Yustisi/Teknis dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng (I.G.B.N Ari Permana) bersama tim gabungan yang terdiri dari Kabid Informasi dan Pengaduan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab.Buleleng(Dewa Putu Wirniti), Kasi Yustisi Sat. Pol PP Buleleng (Ketut Yudistira), Kanit Patroli Satuan Shabara Polres Buleng (Ipda Made Budiarta), Kesatuan Sub Denpom IX/3-1 Bati Hartib (Peltu Ketut Juliastra), Staf Bagian Pertambangan Dinas Pekerjaan Umum Buleleng(Gd Suiladang Arya) dan Tim gabungan tersebut didampingi Kanit Binmas Polsek Sawan, Kasi Tantib Sawan, Pj. Perbekel Desa Sawan (Putu Gede Sukeragia) dan juga memanggil pemilik lahan Ida Kade Widarta.
Dari hasil pengecekan dan koordinasi di lapangan, Ketut Yudistira selaku PPNS menyampaikan kepada Ida Kade Widiarta "Untuk sementara kegiatan pengerukan tanah dihentikan dan diminta kepada pemilik lahan untuk mengurus izin,mengikuti prosedur dengan melaporkan ke desa, dan nantinya di sampaikan kepada Bupati Buleleng terkait alih fungsi pemanfaatan lahan tersebut"