(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

TIM KABUPATEN GELAR IDENTIFIKASI DATA FISIK & YURIDIS PERIHAL PERMOHONAN PENGAJUAN TANAH NEGARA.

Admin sawan | 21 Januari 2015 | 559 kali

 

Proses pelaksanaan identifikasi data fisik dan yuridis Tanah Negara dilaksanakan Rabu, 21/1/2015 pkl 11.00 wita. Berlokasi di Desa Giri Emas,Kecamatan Sawan,Kabupaten Buleleng.

Asisten I Bidang Pemerintahan sebagai kordinator kegiatan tersebut diwakili oleh Kabag Pemerintahan Buleleng (I Gusti Ngurah Aribawa,S.Sos) bersama Kasubag Pertanahan (Gede Sasnita Ariawan, SH). Dan didampingi oleh TIM PENYELESAIAN DAN PERTIMBANGAN REKOMENDASI PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG yang beranggotakan ;
1. Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda Buleleng diwakili (Ketut Resdipa)
2. Kabid Analisa Kebutuhan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Buleleng (Nyoman Mawan)
3. Kasi Tata Ruang bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kab.Buleleng diwakili (Gede Widanta)
4. Ka.Sub.Bag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda. Kab.Buleleng (Bayu Waringin,SH)
5. Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Kantor Pertanahan Kab.Buleleng.
6. Ka.Sub.Bag Pembangunan,Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Buleleng.
7. Kasi Pemerintahan Sawan (Made Asta Edawan) dan Kasi Trantib Sawan (Ketut Puguhyasa, S.sos).

Juga hadir pada kegiatan tersebut Perbekel Desa Giri Emas(Putu Santi Arsana,S.Pd),Klian Desa Pakraman Sangsit Dangin Yeh(Ketut Setiawan),Ketua Tim Permohonan Pengajuan Tanah Negara(Wayan Saputra) serta mengundang ahli waris Wayan Japa (Ketut Suada,Wayan Widiada,Made Sukra,Ketut Sangsu).

Selanjutnya, Tim bergerak meninjau lokasi berdasarkan peta blok yang dibuat oleh Desa dengan luas 3,4 Hektar sebagai dasar usulan pengajuan permohonan Tanah Negara.
Adapun hasil identifikasi :
Pencatatan batas-batas Tanah Negara dilanjutkan Identifikasi rumah pemukiman dan penghuni yang telah berdiri diatas Tanah Negara. Adapun warga yang menempati diantaranya Nyoman Suparta dengan luas tanah 6 are, Ketut Sumadayasa dengan luas tanah 4 are, Ketut Sadiarta dengan luas tanah 2 are namun bangunan yang ditempati oleh 3 warga diatas merupakan milik Ketut Suada. 
Dan ahli waris Wayan Japa lainnya yang menempati Tanah Negara yaitu Wayan Widiada, Made Sukra dengan luas tanah 10 are dan Ketut Sangsu dengan luas tanah 5 are.
Data yang diperoleh hari ini, akan dijadikan kajian oleh Tim bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menentukan langkah selanjutnya