Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan yang dilaksanakan, Rabu 29/7 pukul 15.00 wita, oleh Tim Pengawasan Lalu lintas Hewan Kabupaten Buleleng untuk pengawasan di wilayah Kecamatan Sawan yang beranggotakan Kasi Trantib Sawan (Ketut Puguhyasa,S.Sos), Unsur Polsek Sawan yang di wakili oleh Kanit Bimas (I Nyoman Subrata) serta Distanak Buleleng (Putu Mertana) menemukan adanya tindak pelanggaran Perda Kabupaten Buleleng No 2 Tahun 2012 tentang perijinan dimana pelanggaran tersebut berupa jarak pendirian bangunan dengan sepadan pantai yang terlalu dekat, yang berlokasi Banjar Dinas Badung,tepatnya di pantai Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Dimana proyek tersebut dilaksanakan diatas tanah milik dr somvir, juga di tempat itu ditemukan pengerukan pasir dengan menggunakan alat berat dengan panjang pengerukan kurang lebih 500 meter, dilihat dari sepadan pantai jarak pondasi bangunan tersebut hanya 5 meter dari bibir pantai. hal ini membuat perubahan dan kerusakan fatal pada wajah pantai di areal itu. akan hal tersebut, Kasi Trantib langsung melaporkan temuan pelanggaran kepada Camat Sawan.
Menanggapi atas laporan tersebut, Camat Sawan memerintahkan Kasi Trantib untuk secepatnya mengadakan kordinasi ke Perbekel Bungkulan dan juga pihak pemborong, untuk segera menghentikan dan mengembalikan pasir pada posisi semula.
Kamis, 30/7 pukul 10.00 wita, dibantu Kanit Bimas Polsek Sawan, Kasi Trantib Sawan bersama anggota bergerak turun ke lokasi bermaksud menemui penanggung jawab proyek, agar segera menghentikan sementara seluruh aktifitas proses pengerjaan yang ada di lokasi, seiring proses pengerjaan proyek itu belum mengantongi ijin. Namun setiba Tim di lokasi pukul 10.30 wita pihak penanggung jawab proyek belum bisa ditemui. Kemudian Tim berusaha mengorek keterangan salah satu pekerja berinisial Nyoman Warga, dalam penuturannya "awal pengerjaan proyek itu dimulai pada pertengahan juli tahun 2015, dan mengenai penanggung jawab dari proyek tersebut bernama Made Ardana, tentang ijin kami tidak tahu pak" imbuhnya.
Setelah 1 jam menunggu di lokasi, akhirnya Tim Kecamatan Sawan berhasil bertemu langsung dengan pihak penanggung jawab proyek tersebut. Kasi Trantib selaku Ketua Tim Pengawasan Perda Buleleng kembali menjelaskan akan maksud serta tujuan kedatangannya "Melihat adanya pelanggaran pada proses kegiatan itu, dan selama yang bersangkutan belum bisa menunjukkan ijin yang diperlukan, untuk sementara segala aktifitas di lokasi tersebut dihentikan dan kami tutup, dan untuk administrasi, selaku penanggung jawab proyek wajib membuatkan surat pernyataan dan menandatangani kesepakatan pemberhentian dan penutupan segala aktifitas serta kegiatan di lokasi tersebut, dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan"
Akan hal itu, Made Ardana selaku penanggung jawab proyek, menerima dan berjanji menghentikan langsung proses pengerjaan bangunan, sambil mengurus ijin yang diperlukan.