“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan peserta akan mengerti dan memahami tentang bahaya KDRT dan berharap acara ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan” demikian dikatakan Ketua BPD Desa Sangsit (Komang Sudarma) mewakili Perbekel saat membuka acara Sosialisasi UU PKDRT yang diselenggarakan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Kepolisian Resort Buleleng yang dipimpin oleh Ipda Nengah Wiratningsih bekerjasama dengan pihak pemerintahan desa sangsit. Kamis, (10/9/2015) pagi.
KDRT bukan merupakan persoalan individu saja tapi sudah menjadi persoalan bangsa, mengingat dampaknya yang sangat buruk bagi korban. Bukan saja secara fisik tapi juga secara psikologis.
Sosialisasi yang bertempat di gedung serbaguna Desa Sangsit ini dihadiri Camat Sawan (Drs. I G N Suradnyana), Kanit Reskrim Polsek Sawan (Ipda Wayan Santiyasa, SH), serta diikuti oleh sekitar 30 orang peserta yang terdiri dari Kaur Kesra, Kader PKK, serta Tokoh Masyarakat desa setempat.
Berbagai materi terkait PKDRT disampaikan dan dijelaskan oleh Nengah Wiratningsih pada kesempatan tersebut, bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).
Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah :
a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ;
b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan
c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama menekan kasus KDRT, serta dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan peserta memahami dan mampu menyampaikan pada masyarakat yang ada di Desa masing-masing, sehingga akan berdampak pada pencegahan korban KDRT.