(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Nelayan Giri Emas protes adanya rencana pendirian tambak udang.

Admin sawan | 31 Juli 2015 | 461 kali

Terkait rencana pendirian tambak udang oleh Mangku Soma di atas lahannya sendiri, yang berlokasi di banjar dinas segara, desa giri emas, kecamatan sawan, kabupaten buleleng. Namun rencana tersebut menuai kontra dari sejumlah Nelayan Desa Giri Emas.

Menyikapi hal tersebut Pj Perbekel Giri Emas (Ketut Jaya Widiyasa) bersama Ketua BPD dan LPM mengadakan mediasi yang diadakan pada Jumat, 31/7 pukul 10.00 wita,bertempat di aula kantor desa giri emas. Pelaksanaan acara tersebut mengundang dan menghadirkan narasumber Kadiskanla Buleleng yang diwakili Gusti Putu Adnyana selaku Kabid Budidaya Diskanla Buleleng, juga Camat Sawan yang diwakili Kasi Trantib Sawan (Ketut Puguhyasa,S.Sos) serta Klian Desa Pakraman Sangsit Dangin Yeh beserta tokoh dan juga masyarakat Desa Giri Emas.

Acara yang dibuka oleh Pj Perbekel kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian dari Narasumber, "Untuk usaha yang tidak dilakukan dan tidak melebihi 5 ha, usaha tersebut tidak perlu menggunakan ijin. Namun dalam pelaksanaan usaha tersebut harus di setujui pihak penyanding serta ijin dari pihak desa setempat"

Saat rapat berlangsung, beberapa nelayan yang hadir mengemukakan keluhan, perihal rencana penyaluran pipa pembuangan yang dibuat permanen menuju "soan pengutangan" yang langsung menuju ke laut sehingga hal ini pastinya membuat dampak pencemaran di areal pantai dan sekitar pemukiman nelayan yang berdekatan dengan hilir soan pengutangan tersebut.

Mangku Soma, yang merupakan pemilik lahan juga pemilik usaha tambak menjelaskan dari total tanah 65 are yang dimilikinya, menurut rencana digunakan hanya 5 are sebagai percobaan tambak udang. Dan perihal pipa pembuangan yang disebutkan nelayan setempat mencemari lingkungan sekitar, mangku soma siap memberikan dan mentaati segala aturan yang nantinya di sepakati dalam rapat.

Sebelum rapat mediasi tersebut berakhir, Ketua BPD Giri Emas menyarankan kepada pemilik usaha tambak untuk duduk bersama dengan Nelayan, pemilik usaha dengan penyanding dan Mangku Pantes membahas lebih lanjut hingga menemui mufakat, agar ke depannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan