(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Audensi Tim Giri Emas

Admin sawan | 24 Desember 2014 | 594 kali

 

Rabu 24 Desember 2014 pkl 11.45 wita bertempat di Kantor Bupati Buleleng berlangsung kegiatan penyampaian surat permohonan tanah negara yang terletak di Desa Giri Emas serta Audensi tim pemohon tanah negara yang terletak di desa Giri Emas yang diterima oleh Wakil Bupati Buleleng(dr. Nyoman Sutjidra,Spog). Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng (Gede Supriatna)
Asisten III Setda Buleleng (Ir Gede Darmaja)
Perbekel Desa Giri Emas (Putu Santi Arsana,Spd)
Klian desa Pakraman Sangsit Dangin Yeh (Ketut Setiawan)
Ketua BPD / Ketua Tim Pengajuan Permohon Tanah Negara desa Giri Emas (Wayan Saputra)
Klian Pecalang (Ketut Alus)

Perbekel Giri Emas menyampaikan kronologis permohonan pemanfaatan tanah negara yang terletak di desa Giri Emas yang bertujuan agar dapat dimanfaatkan untuk masyarakat desa pakraman dangin yeh desa Giri emas dan pemerintah daerah pada umumnya. Dalam permohonan tersebut terkendali adanya warga yang menempati tanah tersebut sebanyak 3 KK dari pihak desa pakraman sudah melakukan pertemuan/paruman dan memberikan sangsi adat kepada warga yang masih menempati tanah tersebut.terkait dg putusan hasil paruman desa pakraman memberikan batas waktu untuk pengosongan lahan oleh warga yang menempati dari tanggal 26 november 2014 sampai 26 desember 2014. Dalam hal ini dari tim pemohon minta petunjuk kepada Bupati untuk langkah - langkah selanjutnya untuk menghindari adanya aksi anarkis.

Tanggapan Wakil Bupati Buleleng atas perihal tersebut, Penyampaian permohonan tanah negara yang ada di Kabupaten Buleleng harus sesuai prosedur, dan sebagai langkah awal agar dikoordinasikan dengan Camat Sawan untuk melakukan upaya mediasi terhadap 3 KK yang masih menempati tanah negara tersebut, Saya harapkan agar dlm pengajuan permohonan tanah negara tersebut tetap tercipta situasi desa yang kondusif dan akan menindaklanjuti permohonan tersebut setelah hari raya kuningan 27/12/2014 serta meminta batas waktu yang di tentukan oleh desa pakraman di undur setelah hari raya kuningan.