Hari ini senin, 24 november 2025 Camat Sawan I Ketut Cantyana, SP hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus DPRD atas Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda di Bidang Pemerintahan Desa, penyampaian Laporan Bapemperda DPRD atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda di Bidang Pemerintahan Desa, dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng bersama para wakil ketua, serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, seluruh anggota DPRD, staf ahli, kepala OPD, Para Direktur Utama BUMD Kabupaten Buleleng, dan Camat se-Kabupaten Buleleng.
Tujuan rapat paripurna ini adalah untuk memfasilitasi penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pemerintahan desa dan perangkat daerah, serta menyinkronkan pandangan antara DPRD dan Bupati sebelum pengambilan keputusan akhir. Ini melibatkan penyampaian laporan akhir dari Pansus DPRD mengenai Ranperda pencabutan lima perda desa dan Bapemperda tentang perubahan perda perangkat daerah, serta pendapat akhir Bupati untuk Ranperda tersebut.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda sebelum nantinya dilanjutkan ke tahap jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, sebagai bentuk transparansi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Buleleng.
Kehadiran Pemerintah Kecamatan Sawan, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, pada umumnya memiliki harapan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang efektif dan memberikan kejelasan hukum.