Laporan Kinerja
KANTOR CAMAT SAWAN
TAHUN ANGGARAN 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunianya-Nya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Sawan Tahun 2016 dapat tersusun sesuai dengan rencana. Penyusunan LAKIP sebagai pelaksanaan atas Inpres Nomor 7 Tahun 1999 merupakan bentuk pertanggungjawaban kami dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan kami dalam tahun 2016.
Dengan tersusunnya LAKIP Kecamatan Sawan Tahun 2016 ini, diharapkan akan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap tingkat efisiensi dan efektifitas kinerja Pemerintah Kecamatan Sawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta sekaligus sebagai bahan masukan dalam menyusun rencana kerja tahun berikutnya.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa LAKIP yang kami susun ini masih banyak kekurangannya dan jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya dengan segala kerendahan hati kami membuka diri untuk senantiasa menerima masukan, saran maupun kritik dari berbagai pihak untuk kesempurnaan penyusunannya.
Sebagai akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan penyusunan LAKIP ini.
Sangsit, 09 Januari 2017
CAMAT SAWAN
Drs. I Gusti Ngurah Suradnyana
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19680115 198903 1 011
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................... ii
IKHTISAR EKSEKUTIF............................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................... 1
BAB II PERENCANAAN STRATEGIK................................................................................................ 5
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA................................................................................................. 11
BAB IV PENUTUP..................................................................................... 17
LAMPIRAN-LAMPIRAN :
Bagaimana bentuk laporannya
IKHTISAR EKSEKUTIF
Menyajikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan sejauh mana instansi pemerintah mencapainya serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pencapaiannya serta langkah-langkah apa yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.
menyajikan :
kendala tsb dan langkah antisipatif ditahun mendatang
Hal-hal umum tentang instansi serta uraian singkat mandat apa yang dibebankan kepada instansi (gambaran umum tupoksi).
Gambaran singkat mengenai: Rencana strategis dan Rencana Kinerja.
visi,misi,tujuan,sasaran,kebijakan dan program
dlm mencapai sasaran sesuai program tahun tsb,
dan indikator keberhasilannya
III. AKUNTABILITAS KINERJA
Uraian hasil pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja.
1.Hasil pengukuran kinerja sasaran (mengacu pada form PPS)
1.Pencapaian kinerja sasaran tahun berjalan
2.Efektivitas kegiatan tahun berjalan
3.Efisiensi kegiatan tahun berjalan
Tinjauan secara umum tentang keberhasilan dan kegagalan, permasalahan dan kendala utama yang berkaitan dengan kinerja instansi yang bersangkutan serta strategi pemecahan masalah yang akan dilaksanakan di tahun mendatang.
LAMPIRAN-LAMPlRAN
: Form RS, RKT, PPS, PKK, Analisis Efisiensi dan Efektifitas
IKHTISAR EKSEKUTIF
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kecamatan adalah merupakan Perangkat Daerah Kabupaten yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Oleh karena itu Pemerintah Kecamatan sangat berperan untuk membantu Pemerintah Kabupaten di dalam melaksanakan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
Berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng nomor 130/342/HK/2015 Tentang Pelimpahan kewenang Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
Dengan demikian, dengan tugas “mengkoordinasikan”, pemerintah kecamatan diharapkan mampu mendorong kelancaran berbagai kegiatan di tingkat kecamatan kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan dengan tugas “membina” diharapkan mampu memfasilitasi pembuatan peraturan desa, terwujudnya administrasi tata pemerintahan desa yang baik.
Organisasi Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Buleleng di susun berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu Instansi Pemerintah Kecamatan harus mampu menyeimbangkan langkah-langkah ke depan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut perlu disusun Renstra yang dijabarkan antara lain dalam bentuk Visi, Misi, Tujuan, Sasaran serta Kegiatan setiap tahun sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap masyarakat maupun pihak Pemerintah Atasan.
Adapun Visi Kantor Camat Sawan adalah sebagai berikut :
“Prima Dalam Pelayanan menuju Masyarakat Sejahtera yang Berlandaskan Tri Hita Karana “ dan Visi ini dijabarkan ke dalam Misi sebagai berikut :
Berdasarkan atas Misi di atas maka tujuan dan sasaran Renstra Kantor Camat Sawan, yaitu ada 6 (enam) sasaran yang ingin dicapai yaitu :
Sangsit, 09 Januari 2017
CAMAT SAWAN
Drs. I Gusti Ngurah Suradnyana
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19680115 198903 1 011
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam pasal 3 Undang - undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, terdapat 7 (Tujuh) azas umum penyelenggaraan negara, salah satunya azas akuntabilitas.
Azas akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat/rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
Untuk memjabarkan azas akuntabilitas tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dimana setiap Instansi Pemerintah yang kemudian prinsip dasar dari Inpres tersebut diakomodir didalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 yang pada intinya mengharuskan setiap Pemerintah Kabupaten beserta perangkatnya sebagai unsur penyelenggara pemerintah negara di wajibkan untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategik yang ditetapkan oleh masing – masing Instansi.
Laporan tersebut akan dapat memberikan gambaran Kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP).
Berdarsarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 64 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kecamatan memiliki Tugas Pokok dan Fungsi adalah sebagai berikut :
2.1. Tugas Pokok :
Pemerintah Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi diantaranya tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan umum, serta ketertiban dan keamanan.
2.2. Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, pemerintah kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Aspek Strategis Pemerintah Kecamatan dititikberatkan pada menangani sebagian urusan otonomi, diantaranya tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan umum, ketertiban dan keamanan serta pengkoordinasian operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas serta kegiatan lintas sektoral desa yang ada di wilayah kecamatan yang selama ini berjalan dengan sistem koordinasi sehat, terpadu dan terarah. Dalam melaksanakan kegiatan organisasi mengacu pada efisiensi dan efektivitas serta mengacu pada penetapan faktor-faktor keberhasilan. Faktor-faktor kunci keberhasilan tersebut nantinya akan berfungsi untuk lebih memfokuskan strategi organisasi secara efektif dan efisien. Uraian tentang kunci keberhasilan ini dapat dimulai dengan melakukan identifikasi indikator atau ukuran yang dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Faktor-faktor kunci tersebut antara lain berupa potensi, peluang, kekuatan, tantangan, kendala dan kelemahan yang dihadapi, termasuk juga sumberdaya, dana, sarana dan prasarana serta peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang digunakan Instansi Pemerintahan dalam kegiatan-kegiatannya.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 menetapkan tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, antara lain mencakup pula Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan yang terdiri dari :
Dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah Kecamatan Sawan didukung oleh 73 orang pegawai (13 orang sebagai Sekretaris Desa) dengan rincian sebagai berikut :
PNS Golongan IV : 2 orang
PNS Golongan III : 10 orang
PNS Golongan II : 16 orang
PNS Golongan I : 1 orang
Tenaga Honor Daerah : 2 orang
Tenaga Kontrak : 25 orang
Untuk lebih jelasnya mengenai Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan dapat dilihat dalam bagan berikut :
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH KECAMATAN
|
|
|
|
|||
|
|||
BAB II
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KERJA
Perencanaan yang disusun mengacu kepada Tugas Pokok dan fungsi pada Pemerintah Kecamatan. Di dalam Rencana Strategik tercakup uraian mengenai visi, misi, tujuan dan sasaran, serta cara pencapaian tujuan dan sasaran tersebut.
Di samping itu perencanaan strategik juga diperlukan untuk menjamin komitmen terhadap kesepakatan program dan kegiatan yang sudah dibahas secara partisipatif, memperluas landasan penentuan program dan kegiatan yang berkelanjutan, serta sebagai pedoman kerja bagi semua anggota Unit Kerja untuk mengantisipasi perkembangan masa depan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Untuk mencapai hal tersebut maka diperlukan suatu Perencanaan Strategik yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan, dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
Dalam proses ini akan menghasilkan suatu Rencana Strategik Instansi yang memuat Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran. Kebijakan, program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan dan upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya.
Untuk dapat terlaksananya Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan, maka diperlukan visi dan misi yakni sebagai berikut:
Adapun visi yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut di atas adalah : “Prima dalam pelayanan menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan Tri Hita Karana”.
Sebagai penjabaran terhadap visi Pemerintah Kecamatan Sawandalam mewujudkan pelayanan prima menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan Tri Hita Karana maka sangat dibutuhkan kajian potensi, permasalahan serta koordinasi dengan unit pelaksana teknis dinas dan kegiatan lintas sektoral desa/kelurahan yang ada diwilayah Kecamatan Sukasada, sehingga terwujud pelaksanaan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan berkualitas.
Untuk itu misi yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Mengacu pada Visi dan Misi Kantor Camat Sawanmaka ditetapkan tujuan dan sasaran sebagai berikut :
Adapun kegiatan pada Kantor Camat Sawan pada tahun 2016 :
Adapun kegiatan yang tercakup didalamnya adalah :
Rencana Kinerja Tahunan merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. Di dalam Rencana Kinerja Tahunan mencakup uraian dari masing-masing kegiatan, indikator kinerja serta rencana tingkat laporan target.
Untuk rencana kinerja tahunan Kantor Camat Sawan dalam tahun 2016 dapat dilihat dalam tabel lampiran 1.
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Dalam rangka pengukuran tingkat keberhasilan dan capaian kinerja terhadap pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi dari Kantor Camat Sawan maka yang diukur adalah implementasi dari kegiatan, program dan kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2016.
Indikator yang dapat dipergunakan dalam pengukuran kinerja kegiatan adalah sebagai berikut :
Pengumpulan data kinerja diarahkan untuk mendapatkan data kinerja yang akurat, lengkap, tepat waktu dan konsisten, yang berguna bagi pengambilan keputusan dalam rangka perbaikan kinerja instansi pemerintah.
Pengukuran kinerja tersebut antara lain mencakup :
(1) Kinerja kegiatan yang merupakan tingkat pencapaian target (Rencana tingkat capaian) dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan
(2) Tingkat pencapaian sasaran instansi pemerintah yang merupakan tingkat pencapaian target (Rencana tingkat capaian) dari masing-masing indikator sasaran yang telah ditetapkan sebagaimana dituangkan dalam dokumen rencana kinerja.
Berdasarkan hasil pengukuran yang kami lakukan terhadap masing-masing kinerja kegiatan dan kinerja sasaran diperoleh bahwa:
Lebih jelas mengenai tingkat capaian realisasi kegiatan dan sasaran tersaji pada Laporan Pengukuran Kinerja dan Rekap Kinerja Tahun 2016 terlampir.
Berdasarkan atas hasil-hasil perhitungan sebagaimana di uraikan di atas dilakukan evaluasi terhadap pencapaian setiap indikator kinerja kegiatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang mendukung keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan suatu kegiatan. Evaluasi juga bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian tujuan, misi dan visi organisasi sehingga dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program kegiatan dimasa yang akan datang.
Dalam evaluasi ini dilaksanakan analisis efisiensi dengan cara membandingkan antara prosentase capaian realisasi output dengan prosentase capaian realisasi input.
Disamping itu dalam evaluasi ini juga dilakukan analisis efektivitas yang menggambarkan tingkat kemampuan suatu kegiatan untuk mewujudkan hasil yang diinginkan melihat perbandingan input dengan outcome.
Adapun hasil analisis efektif/efisiensi dari 43 kegiatan yang dilaksanakan dapat dilihat dalam lampiran : Rekap Kegiatan Pengukuran Kinerja Kegiatan Pembangunan Tahun 2016
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta tugas-tugas lainnya pada Kantor Camat Sawan sangat tergantung dari bantuan keuangan daerah melalui APBD Kabupaten Buleleng. Untuk melihat gambaran perkembangan rencana dengan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan dalam tahun anggaran 2016 dapat dilihat dalam tabel berikut ini :
REALISASI ANGGARAN KECAMATAN SAWAN
TAHUN ANGGARAN 2016
No |
Sumber Dana |
Anggaran |
Realisasi |
Prosen |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
I. |
Kegiatan Penunjang : |
|
|
|
|
Belanja Tidak Langsung : |
Rp. 2.629.639.000.00 |
Rp. 2.594.486.323,00 |
98,66 |
|
- Belanja Pegawai |
Rp. 2.629.639.000,00 |
Rp. 2.594.486.323,00 |
98.66 |
|
|
|
|
|
II. |
Kegiatan Strategis : |
|
|
|
|
Belanja Langsung : |
Rp. 1.820.115.620.66 |
Rp. 1.771.717.693.00 |
97.34 |
|
- Belanja Pegawai |
Rp. 248.020.000,00 |
Rp. 246.405.000.00 |
99.34 |
|
- Belanja Barang Jasa |
Rp. 1.572.095.620.66 |
Rp 1.525.312693.00 |
97.02 |
|
- Belanja Modal |
Rp. - |
Rp. - |
- |
|
JUMLAH |
Rp. 4.449.754.620,00 |
Rp. 4.366.204.016,00
|
98.12 |
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa jumlah keseluruhan anggaran Kantor Camat SawanTahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 4.449.754.620,00 dan terealisasi sebesar Rp. 4.366.204.016,00 atau 98.12%. Pada pos belanja tidak langsung dari jumlah anggaran sebesar Rp. 2.629.639.000.00 telah terealisasi sebesar Rp. 2.594.486.323,00 atau 98.66%. Sedangkan pada anggaran belanja langsung, dari jumlah anggaran sebesar Rp. 1.820.115.620,00 telah terealisasi sebesar Rp. 1.771.717.693,00 atau 97.34% dengan rincian sebagai berikut :
Adapun hasil analisis efektif/efisiensi dari 43 kegiatan yang dilaksanakan dapat dilihat dalam lampiran : Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah,Organisasi,Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun 2016
BAB IV
P E N U T U P
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah merupakan perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan guna mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, dan tujuan akhirnya adalah agar terciptanya Pemerintahan yang lebih baik dari sebelumnya.
Selain itu LAKIP juga akan lebih optimal manfaatnya jika secara internal aparat/pejabat bersangkutan dapat menggunakannya sebagai sarana proses belajar untuk mencapai perbaikan yang terus menerus.
Dengan telah dibuatnya LAKIP Kantor Camat Sawan, maka akan dapat diketahui seberapa besar akuntabilitas kinerja yang telah dicapai oleh Kantor ini, dengan harapan dapat ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya.
Selanjutnya jika dilihat secara umum Kantor Camat Sawan dalam Tahun Anggaran 2015 capaian kinerja dan sasaran telah mampu mewujudkan kinerja dengan kategori baik serta secara khusus capaian kinerja yang telah dicapai akan menjadi acuan/pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan program berikutnya terutama dalam upaya mewujudkan pelayanan prima menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan Tri Hita Karana.
Namun dari keberhasilan yang telah dicapai, kiranya masih terdapat pula permasalahan-permasalahan yang ada, yang kiranya perlu untuk ditindaklanjuti :
Dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada maka strategi yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Download disini