Giri Emas-Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali tertanggal 4 Maret 2015 Nomor ; 0278/10-51/lll/2015 perihal permohonan informasi tentang penegasan status tanah Landuse yang terletak di Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dan sebagai tindak lanjut dari hal tersebut Jumat 3/7 pukul 09.30 wita berdasarkan surat Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng nomor ; 14257/400 - 51. 08/VII/2015 tertanggal 1 Juli 2015, Tim BPN Singaraja dipimpin oleh Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Buleleng (Gst Made Dana) melakukan penelitian dan inventarisasi data fisik dan data yuridis terhadap hak atas tanah negara seluas 3.400 Ha yang dimana saat ini masih menjadi sengketa antara Desa Pakraman Dangin Yeh dengan beberapa warga yang menempati tanah negara tersebut (Nyoman Suparta dkk)
Kasi P 3 BPN Singaraja bersama tim di terima langsung oleh PJS Perbekel Giri Emas (Ketut Jaya Widiyasa) lengkap bersama Kelian Desa Pakraman Sangsit Dangin Yeh (Ketut Setiawan), Ketua BPD Desa Giri Emas (Wayan Saputra) yang juga selaku Ketua tim pemohon tanah negara Desa Giri Emas, Kadus dangin Yeh, LPM Desa Giri Emas, serta ahli waris alm Wayan Japa (Ketut Suada).
Selanjutnya Tim BPN bergerak melakukan pengecekan lapangan terhadap batas-batas wilayah tanah negara. Dan saat dilokasi Tim BPN didampingi oleh para penyanding tanah negara serta melakukan wawancara dengan beberapa warga yang menempati tanah negara tersebut, kemudian Tim meminta kepada ahli waris alm Wayan Japa (Ketut Suada) untuk menunjukkan surat asli tentang keberadaan tanah landuse tersebut yang sempat dijadikan dasar oleh ahli waris Wayan Japa untuk mempertahankan tanah tersebut.
Dan yang terakhir Tim BPN meminta keterangan Ketut Witana selaku tokoh masyarakat pada era sebelum pensiun di tahun 2000 pernah menjabat sebagai Kepala Dusun Dangin Yeh (sebelum pemekaran desa).
Dalam keterangannya Ketut Witana menceritakan "Pada tahun 1955 s/d 1965 penyakap tanah negara tersebut adalah Ketut Kolem, namun akhirnya Ketut Kolem meninggalkan tempat tersebut dikarenakan usaha untuk cocok tanam yang dilakukan menuai kerugian sehingga tanah tersebut terlantar dan di ambil alih oleh banjar selama 2 tahun lamanya. Pada tahun 1967 banjar memberikan tanah tersebut kepada wayan japa untuk digarap, dengan catatan wayan japa memberikan uang ganti rugi ke banjar, selanjutnya tahun 1993 tanah di kuasai oleh yayasan panji sakti yang menurut rencana digunakan sebagai pengembangan kampus dan tanah tersebut di mohon HGP oleh yayasan. Dan di era kepemimpinan mantan Bupati Buleleng (Drs. Putu bagiada) tanah tersebut di pergunakan sebagai tempat lapangan tembak hingga saat ini. dan keberadaan kuburan yang terletak di areal tanah negara,sudah ada sebelum tahun 1960. Saat muncul permasalahan di tahun 2007, tanah negara tersebut dikembalikan ke Pemkab Buleleng secara administrasi oleh desa adat dangin yeh, dan akhirnya di tahun 2015 tanah tersebut dimohon kembali oleh adat dari Pemkab Buleleng guna meningkatkan PAD Desa Adat Dangin Yeh'
Dan dari beberapa temuan di lapangan serta penyampaian tersebut Kasi P 3 BPN Singaraja selanjutnya akan menggunakan hal tersebut sebagai bahan laporan ke BPN Pusat pada Selasa, 7 Juli 2015.