Hari ini selasa, 23 september 2025 Kasi Pemerintahan Kecamatan Sawan Made Suastika, S.Sos membuka acara rapat koordinasi terkait tugas dan fungsi pokok perangkat desa sesuai Permendagri 84 tahun 2015, dan pengelolaan keuangan dan penyusunan perubahan APBDesa tahun 2025 di aula Kantor Camat Sawan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan sinergi dan pemahaman dalam pengelolaan keuangan desa serta menindaklanjuti kebijakan terbaru terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 serta mengkoordinasikan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan perubahan APBDesa 2025, terutama menyangkut skala prioritas penggunaan dana desa. Hadir dalam kegiatan ini para Sekretaris Desa dan perangkat desa yang membidangi terkait perencanaan dan keuangan dari 14 desa di Kecamatan Sawan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Luh Wartami, S.Sos, Kadek Sadnyana, S.Sos dan Wayan Muliasa, SE. Beliau menjelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa dalam perubahan APBDesa T.A 2025 diarahkan pada penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), sesuai dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan. Dalam hal ini, minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk penyertaan modal ke BUMDesa. Perubahan juga dapat terjadi karena penambahan/pengurangan pendapatan desa, pergeseran antar belanja, atau untuk menanggulangi keadaan darurat dan mendesak. Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, tugas pokok dan fungsi perangkat desa meliputi Sekretariat Desa (membantu administrasi dan keuangan), Pelaksana Kewilayahan (mengatur ketenteraman dan pembangunan wilayah), dan Pelaksana Teknis (melayani masyarakat di bidang tertentu, seperti pelayanan umum, kesejahteraan, dan pemerintahan). Setiap jenis perangkat desa ini memiliki tugas spesifik untuk membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, memberikan ruang bagi peserta untuk mengklarifikasi dan memperdalam pemahaman mereka terkait materi yang disampaikan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh desa dapat lebih memahami arah kebijakan dan prioritas penggunaan Dana Desa dalam perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025, guna mendukung pembangunan desa yang lebih terarah dan berkelanjutan dan guna menghasilkan perencanaan anggaran yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran, untuk memastikan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa berjalan optimal dan sesuai prioritas kebutuhan warga. Rakor diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mengarah pada perbaikan tata kelola keuangan desa, peningkatan partisipasi masyarakat, dan alokasi dana yang lebih efektif.