(0362) 21746
camatsawan50@gmail.com
Kecamatan Sawan

Mitos Desa Lemukih

Admin sawan | 28 April 2022 | 1422 kali

Mitos Lemukih Ngaben Tanpa Api

Setiap daerah tentu memiliki mitos yang berbeda-beda. Mitos berkembang di masyarakat dari mulut ke mulut yang diwariskan secara turun temurun oleh nenek moyang dan memiliki maksud tertentu seperti sebuah kepercayaan yang ditampilkan sebagai sesuatu yang sangat dekat bagi kehidupan manusia dengan lingkungan yang sifatnya patut dipercaya dan dijadikan teladan atau pedoman hidup. Seperti apa yang diyakini masyarakat di Desa Lemukih Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng yaitu “Mitos Larangan Membakar Mayat Saat Ngaben atau sering dikatakan (bila tanem atau mratiwi)”. Yakni mitos berupa larangan yang sampai saat ini masih ditaati oleh masyarakat Lemukih. Larangan tersebut adalah khususnya untuk masyarakat Lemukih tidak diperbolehkan membakar mayat pada saat upacara Ngaben dilaksanakan. Desa Lemukih merupakan salah satu desa tertua yang ada di Kabupaten Buleleng. Lemukih banyak memiliki keunikan-keunikan tersendiri dibandingkan dengan desa-desa yang lainnya. Dilihat dari penggunaan bahasa masyarakat Lemukih masih menggunakan bahasa Bali aga, dan memiliki tradisi serta mitos yang masih sangat kental dan sangat ditaati. Keberadaan mitos tentang “Larangan Membakar Mayat Saat Ngaben” pada kenyataanya tidak ada buku, atau pun sumber lainnya yang menyebutkan tentang informasi yang berkaitan dengan masalah tersebut. Penulis hanya mendapat informasi dari keterangan atau pendapat tetua adat atau tokoh masyarakat untuk menggali informasi mengenai mitos tersebut.

Diceritakan oleh salah satu tetua adat I Made Widhi (wawancara, 23 februari2012 ). Beliau adalah seorang mantan Kelian Adat (Ketua Adat) mengatakan bahwa masyarakat Lemukih menganggap mitos tersebut menjadi suatu kebenaran yang pasti dan tidak bisa diganggu gugat. Sesuatu itu demikian karena memang demikian adanya. I Made Widhi mengisahkan ”Larangan Membakar Mayat Saat Ngaben” itu memang sudah dilakukan secara turun-temurun. Upacara Ngaben yang tidak dengan membakar mayat atau disebut dengan “bila tanem atau mratiwi”. Filosofinya agar ragha sarira yang berasal dari unsur pertiwi sementara dapat merunduk pada pertiwi dulu. Yang secara ethis dilukiskan agar mereka dapat mencium bunda pertiwi. Selain itu, di desa Lemukih ada salah satu pura yang merupakan salah satu pura dasar atau pura yang paling di keramatkan oleh masyarakat Lemukih. Pura yang letaknya di sebelah kanan desa Lemukih itu memiliki letak yang sangat strategis keberadaan pura tepat berada di puncak bukit. Maka dari itu, pura itu disebut dengan “Pura Bukit Cemara Geseng”.

Ngaben yang ada di Lemukih awalnya diistilahkan dengan “Pemuunan” yang artinya pembakaran. I Made Widhi juga mengatakan “Dulu, upacara Ngaben dengan membakar mayat pernah dilakukan di Lemukih, hanya saja pada waktu proses pembakaran mayat berlangsung kejadian aneh terjadi. Tiba-tiba api yang dinyalakan untuk membakar mayat selalu mati hingga api tidak bisa dinyalakan dan mayat yang ada di dalam peti tiba-tiba mengeluarkan keringat. Tidak hanya itu, ada beberapa masyarakat yang ada di sekitar tempat dilangsungkannya upacara pembakaran mayat itu mengalami (kelingsenan) ataukesurupan massal. Salah satu orang yang mengalami (kelingsenan) itu mengatakan bahwa upacara pengabenan tidak boleh dilakukan dengan membakar mayat, karena asap dari pembakaran mayat itu akan sampai ke Pura Bukit Cemara Geseng yang sudah tentu menyebabkan pura itu “leteh” atau kotor. Pengabenan cukup dilakukan dengan mencabut tanaman yang hidup disekitar kuburan dari yang di abenkan. Kemudian, tanaman yang sudah dicabut dibungkus dengan kain putih kuning dan dibawa oleh anak perempuan yang masih kecil (suci).

Setelah kejadian itulah masyarakat Lemukih meyakini bahwa upacara Ngaben tidak dilakukan dengan cara membakar mayat tetapi mencabut tanaman yang tumbuh di sekitar kuburan yang di aben. Apabila larangan itu dilanggar maka seluruh desa akan mengalami malapetaka seperti ”Gerubug “ yang artinya meninggal tanpa sebab yang pasti.