Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali dan guna menekan penyebaran COVID 19 di Kabupaten Buleleng
- Admin Sawan
- 09 Pebruari 2021

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali dan guna menekan penyebaran COVID 19 di Kabupaten Buleleng mulai tanggal 9 februari 2021 diberlakukan Pembatasan aktivitas ekonomi dibatasi sampai jam 21.00 wita.
Share Post :